Perlindungan Customer
Perlindungan pekerjaan dimulai dari kesepakatan yang jelas tentang pekerjaan, biaya, waktu, dan tanggung jawab setiap pihak. Jika terjadi kendala, Anda dapat melapor dan meminta penyelesaian. Pilihannya dapat berupa pengembalian dana atau pekerjaan dilanjutkan hingga selesai, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan proyek Anda.
PT Solusi Izin Indonesia, pengelola MyIzin, membantu mengatur langkah penyelesaian bersama pihak terkait. Jika proyek memiliki jaminan atau asuransi, manfaatnya mengikuti jenis dokumen, nilai yang dijamin, masa berlaku, dan keputusan atas pengajuan klaim.
Laporkan kendala proyekApa arti perlindungan ini?
Perlindungan Customer membantu Anda memahami apa yang disepakati, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang dapat dilakukan jika pekerjaan bermasalah. Dasarnya adalah kontrak yang telah disetujui, bukti tanda tangan para pihak, serta dokumen jaminan atau asuransi jika memang diterbitkan untuk proyek tersebut. Hak Anda menurut hukum tetap berlaku; bentuk penyelesaian setiap laporan diperiksa berdasarkan keadaan dan bukti proyek.
Kesepakatan tercatat
Biaya, jangka waktu, hasil yang dijanjikan, pihak yang bertanggung jawab, dan perubahan yang disetujui menjadi acuan untuk memeriksa pekerjaan.
Persetujuan dapat ditelusuri
Dokumen melalui pemeriksaan dan proses tanda tangan. Catatan tanda tangan menunjukkan apakah dokumen masih menunggu persetujuan atau sudah ditandatangani oleh pihak yang diperlukan.
Jaminan diperiksa
Jika ada jaminan atau asuransi, tim memeriksa penerbit, tanggal berlaku, jumlah yang dijamin, dan syaratnya sebelum menilai pengajuan klaim.
Hak Anda sebagai pengguna jasa
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi hak atas informasi yang benar dan jelas, kesempatan untuk menyampaikan keluhan, layanan yang sesuai kesepakatan, serta ganti rugi atau penggantian jika jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak ini perlu dinilai berdasarkan fakta dan bukti pada kasus Anda; laporan saja belum menentukan hasil akhir.
Informasi sebelum membayar
Mintalah rincian pekerjaan, biaya termasuk komponen di luar harga jasa, jadwal, syarat dokumen, siapa pelaksana, serta apa yang terjadi bila permohonan izin memerlukan perbaikan. Tanyakan bagian yang belum jelas sebelum menyetujui penawaran.
Keluhan didengar dan diperiksa
Anda dapat menyampaikan ketidaksesuaian hasil, keterlambatan, tagihan, atau kesulitan memperoleh dokumen. Sertakan bukti agar kewajiban masing-masing pihak dan langkah perbaikannya bisa ditentukan secara adil.
Penyelesaian sesuai keadaan
Perbaikan layanan, pekerjaan lanjutan, penggantian, atau pengembalian uang dapat menjadi bentuk penyelesaian sesuai hukum dan fakta kasus. Nilai yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab tidak ditentukan hanya dari adanya atau tidak adanya polis.
Hak untuk menempuh jalur sengketa
Jika penyelesaian langsung tidak tercapai, konsumen dapat menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia menurut hukum, termasuk badan penyelesaian sengketa konsumen atau pengadilan ketika ketentuan dan kewenangannya terpenuhi.
Ketentuan baku yang mengalihkan seluruh tanggung jawab pelaku usaha atau secara sepihak menolak pengembalian uang dilarang oleh Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kami membaca ketentuan kontrak bersama hak yang diberikan hukum, bukan sebagai pengganti hak tersebut.
1. Kontrak: dasar pekerjaan dan penyelesaian
Kontrak mencatat proyek, penyedia pekerjaan, biaya, dan jangka waktu pelaksanaan. Isinya diperiksa sebelum ditandatangani. Jika isi berubah setelah pemeriksaan, perubahan tersebut perlu diperiksa lagi agar semua pihak menyetujui dokumen yang sama.
- Sebelum menyetujui: periksa nama para pihak, pekerjaan dan hasil yang dijanjikan, jadwal, biaya dan tahapan pembayaran, kewajiban masing-masing, serta aturan jika pekerjaan terlambat, berubah, dibatalkan, atau bermasalah.
- Jika pekerjaan berubah: minta perubahan tertulis yang disetujui pihak terkait. Perubahan ini dapat dicatat dalam tambahan kontrak (adendum). Simpan persetujuannya agar pekerjaan dan biaya yang baru tidak menimbulkan salah paham.
- Perhatikan tahap kontrak: dokumen yang baru dibuat atau masih menunggu tanda tangan belum sama dengan kontrak yang sudah ditandatangani dan berlaku. Pemeriksaan pekerjaan dan pengajuan klaim mengikuti tahap serta isi kontraknya.
- Simpan bukti: nomor kontrak, dokumen yang telah ditandatangani, persetujuan perubahan, berita acara, bukti pembayaran, percakapan, dan hasil pekerjaan memudahkan penanganan kendala.
Rincian yang sebaiknya ada di kesepakatan
Pekerjaan dan hasil
Jelaskan layanan yang dibeli, keluaran yang akan diserahkan, pihak yang menyiapkan data dan dokumen, batas pekerjaan, serta bagian yang tetap diputuskan oleh instansi berwenang. Persetujuan pemerintah tidak boleh dijanjikan sebagai hasil otomatis jika keputusannya berada pada instansi tersebut.
Harga dan tahap bayar
Catat harga, pajak atau biaya resmi yang relevan, uang muka, waktu penagihan, syarat setiap tahap pembayaran, dan bukti penerimaan. Jika ada biaya tambahan, jelaskan dasar serta persetujuan yang diperlukan sebelum pekerjaan tambahan dimulai.
Waktu dan serah terima
Bedakan waktu kerja penyedia jasa dari waktu pemeriksaan instansi. Tentukan cara melaporkan perkembangan, kapan hasil dianggap diserahkan, kesempatan memeriksa hasil, serta cara meminta perbaikan bila hasil belum sesuai.
Perubahan dan akhir kerja
Tuliskan tata cara mengubah pekerjaan atau tenggat, kondisi pembatalan, penilaian pekerjaan yang sudah dikerjakan, perhitungan pengembalian, dan cara menyelesaikan perselisihan. Perubahan penting perlu disetujui dan dapat ditelusuri oleh para pihak.
Dalam hukum perdata, sahnya perjanjian berkaitan dengan kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal (Pasal 1320 KUH Perdata). Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak (Pasal 1338). Status tanda tangan dalam sistem membantu pembuktian, tetapi penilaian sahnya perjanjian tetap mengikuti hukum dan fakta.
2. Penandatanganan: memastikan kesepakatan bersama
Dokumen diperiksa sebelum dikirim untuk ditandatangani. Semua pihak yang diwajibkan menandatangani harus menyelesaikan bagiannya. Tim juga memastikan isi dokumen tidak berubah selama proses ini. Catatan penandatanganan membantu membuktikan dokumen mana yang disetujui bersama.
- Tinjau isi dan lampiran sebelum menandatangani. Minta koreksi apabila identitas, nilai, lingkup, atau tenggat tidak sesuai.
- Jika tanda tangan masih ditunggu, gagal, dibatalkan, melewati batas waktu, atau sedang dipersoalkan, mintalah kejelasan kepada tim MyIzin. Jangan menganggap dokumen tersebut sudah selesai ditandatangani.
- Periksa apakah dokumen Anda memerlukan meterai dan apakah prosesnya telah selesai. Kebutuhan meterai bergantung pada dokumen yang bersangkutan.
- Setelah semua tanda tangan lengkap, simpan salinan kontrak yang disetujui dan catatan penandatanganannya.
Meterai merupakan kewajiban pajak atas dokumen tertentu menurut UU Nomor 10 Tahun 2020. Periksa apakah dokumen Anda termasuk objek bea meterai dan cara pelunasannya; jangan menganggap setiap dokumen otomatis membutuhkan meterai, atau meterai saja sudah membuktikan semua pihak menyetujui isinya.
3. Jaminan dan asuransi yang berlaku
Untuk proyek yang memerlukan jaminan, MyIzin mencatat dokumen jaminan, pemeriksaan keabsahannya, tanggal berlakunya, dan pengajuan klaim. Contohnya adalah jaminan uang muka yang berkaitan dengan kontrak. Terdaftarnya proyek di MyIzin saja tidak berarti jaminan atau polis asuransi sudah diterbitkan dan berlaku.
Dokumen dan penerbit
Periksa nomor dokumen, nama penerbit, jenis jaminan atau polis asuransi, serta nomor kontrak yang dilindungi.
Tanggal berlaku
Pastikan jaminan telah diperiksa, dinyatakan berlaku, dan belum berakhir saat kejadian yang dilaporkan.
Jumlah dan hal yang dijamin
Baca jumlah maksimal yang dijamin, kejadian yang ditanggung, dan pengecualiannya. Nilai yang dapat diminta tidak otomatis sebesar seluruh biaya proyek.
Hasil pengajuan
Pengajuan klaim diperiksa sebelum disetujui atau ditolak. Jika disetujui, pembayaran mengikuti langkah dan ketentuan penerbit jaminan atau asuransi.
Periksa sebelum mengandalkan perlindungan tambahan
- Jenis dokumen: bedakan jaminan uang muka, bentuk penjaminan lain, dan polis asuransi. Nama produk menentukan risiko yang dijamin; istilah "terlindungi" dalam percakapan tidak menggantikan dokumen penerbit.
- Para pihak: cocokkan nama penerbit, pemegang dokumen, tertanggung atau penerima manfaat, serta kontrak yang dirujuk. Mintalah salinan dokumen yang sudah diterbitkan dan cara memeriksa keabsahannya pada penerbit.
- Batas dan waktu: baca risiko yang ditanggung, jumlah maksimal, masa mulai dan akhir, pengecualian, kewajiban pemberitahuan, batas waktu pengajuan, dokumen pendukung, serta biaya sendiri jika ada.
- Pembayaran: pengajuan, pemeriksaan, persetujuan, dan pembayaran merupakan tahap berbeda. Penerbit menilai klaim menurut dokumen dan aturan yang berlaku; pembayaran tidak otomatis sebesar biaya proyek atau seluruh kerugian yang dilaporkan.
Pengajuan klaim jaminan mengikuti syarat jaminan yang berlaku dan batas nilainya. Jika perlindungan diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau penjamin, ketentuan dan keputusan penerbit tersebut berlaku untuk manfaat tambahan itu. Kewajiban penyedia jasa menurut hukum atau kontrak tetap dapat dinilai secara tersendiri.
Jika pekerjaan mengalami kendala
Laporkan kendala sedini mungkin agar kondisi lapangan dan dokumen dapat diperiksa. Sampaikan nomor kontrak atau proyek, uraian masalah dan tanggal kejadian, bagian pekerjaan yang terdampak, komunikasi dengan pelaksana, serta foto, berita acara, tagihan, dan bukti pembayaran yang relevan.
Laporkan
Hubungi MyIzin dan sertakan identitas proyek serta bukti awal. Simpan nomor atau salinan laporan.
Periksa laporan
Tim memeriksa kontrak, kemajuan pekerjaan, pembayaran, persetujuan perubahan, penyebab masalah, dan dokumen jaminan yang tersedia.
Tentukan penyelesaian
Para pihak membahas perbaikan atau kelanjutan pekerjaan, pengembalian yang memenuhi syarat, dan pengajuan klaim bila risikonya dijamin.
Catat hasilnya
Kesepakatan, pekerjaan pengganti, jumlah pengembalian, atau keputusan klaim dicatat dan dikomunikasikan kepada pihak terkait.
Pilihan penyelesaian
- Pekerjaan diteruskan sampai selesai: PT Solusi Izin Indonesia dapat membantu koordinasi perbaikan, penjadwalan ulang, atau pelaksana lanjutan sesuai kontrak, keadaan proyek, dan persetujuan yang diperlukan. Pekerjaan yang akan dilanjutkan, batas waktu baru, dan penanggung jawabnya perlu dicatat.
- Pengembalian dana: dapat diminta dan dinilai berdasarkan isi kontrak, pekerjaan yang sudah diterima, pembayaran yang telah dilakukan, tanggung jawab para pihak, dan hasil pemeriksaan. Jumlah serta waktu pengembalian dinilai menurut hukum yang berlaku, bukti, dan ketentuan proyek; kontrak tidak dapat meniadakan hak yang dijamin hukum.
- Klaim jaminan atau asuransi: diajukan bila kejadian termasuk hal yang dijamin dan dokumennya masih berlaku. Pengajuan, peninjauan, persetujuan, dan pembayaran adalah tahapan berbeda; hasilnya tidak boleh dianggap pasti saat laporan awal dibuat.
Bila belum ada kesepakatan
Mintalah penjelasan tertulis tentang hasil pemeriksaan, bagian pekerjaan yang diakui, alasan perhitungan, serta pilihan penanganan berikutnya. Anda dapat mengajukan keberatan dengan bukti tambahan. Jika tetap tidak tercapai penyelesaian, jalur sengketa konsumen yang tersedia menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 dapat dipertimbangkan sesuai hubungan hukum dan kewenangan forum. Jika masalahnya adalah keputusan klaim dari perusahaan asuransi atau penjamin yang diawasi OJK, gunakan juga mekanisme pengaduan penerbit dan aturan OJK yang berlaku untuk lembaga jasa keuangan tersebut; pengaduan kontrak jasa MyIzin sendiri tidak otomatis menjadi perkara OJK.
Dokumen identitas, kepemilikan, keuangan, dan tanda tangan yang Anda kirim untuk proyek memuat data pribadi. Kirim melalui saluran yang disediakan, bagikan hanya data yang diperlukan untuk penanganan, dan minta penjelasan tentang penggunaan atau penyimpanan data bila diperlukan. Pengolahan data pribadi mengikuti UU Nomor 27 Tahun 2022 dan kebijakan privasi yang berlaku.
Dasar hukum dan kaitannya dengan proyek Anda
Rujukan berikut membantu Anda membaca hak menurut hukum, ketentuan kontrak, dan manfaat tambahan secara tepat. Tautan menuju naskah atau halaman peraturan resmi. Peraturan yang berlaku untuk suatu persoalan tetap bergantung pada jenis layanan, para pihak, dokumen, dan kejadian yang diperiksa.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 4 (hak atas informasi, keluhan, dan ganti rugi jika memenuhi syarat), Pasal 7 (kewajiban pelaku usaha), Pasal 18 (batas klausula baku), Pasal 19 (tanggung jawab dan bentuk ganti rugi), serta Pasal 45–47 (penyelesaian sengketa). Hak menurut undang-undang tidak boleh dihapus hanya dengan kalimat dalam kontrak.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 dan Pasal 1338 — syarat sah perjanjian dan akibat mengikatnya perjanjian yang dibuat secara sah. Rujukan penjelasan tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya — kerangka hukum informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik; tautan mengarah pada perubahan kedua melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik — Pasal 59 dan ketentuan terkait menjelaskan syarat serta jenis tanda tangan elektronik. Bukti identitas, persetujuan, dan keutuhan dokumen perlu diperiksa menurut penerapan pada dokumen Anda.
- UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai — menentukan dokumen yang dikenai bea meterai dan cara pelunasannya. Meterai dan persetujuan atas isi perjanjian merupakan hal yang berbeda.
- UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta perubahannya dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan — kerangka bagi penyelenggaraan asuransi dan penjaminan. Manfaat proyek tetap mengikuti produk dan dokumen yang benar-benar diterbitkan.
- POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan — relevan jika Anda berurusan dengan perusahaan asuransi atau lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK; tidak otomatis berlaku untuk setiap sengketa jasa pengurusan izin.
- UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — dasar perlindungan data pribadi pada dokumen yang digunakan untuk pekerjaan, tanda tangan, dan pelaporan.