TPS_B3 Bangunan

Izin TPS B3 dengan Rincian teknis B3

Layanan Izin TPS B3 dengan Rincian teknis B3 membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Izin TPS B3 dengan Rincian teknis B3 untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH sesuai Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban lingkungan terkait Izin TPS B3 dengan Rincian teknis B3 sesuai skala, dampak, lokasi, dan karakter kegiatannya.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Rincian Teknis/TPS Limbah B3, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 22/2021 — Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Permen LHK 6/2021 — Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan Rincian Teknis/TPS Limbah B3, lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar Rincian Teknis/TPS Limbah B3. Memeriksa dokumen lingkungan, sumber dan kode limbah, karakteristik, timbulan, masa simpan, pengemasan, label/simbol, lokasi, transporter/pengelola, serta tata kelola pencatatan limbah B3.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Menganalisis kapasitas TPS, kompatibilitas limbah, zonasi, secondary containment, ventilasi, proteksi kebakaran, emergency response, alur keluar-masuk, dan pengamanan fasilitas.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Survei/verifikasi lapangan
Melakukan verifikasi kondisi aktual yang relevan terhadap Rincian Teknis/TPS Limbah B3, mencocokkan data lapangan dengan dokumen, mencatat deviasi, dan mendokumentasikan temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Output: Catatan survei, dokumentasi foto, dan daftar temuan lapangan
Inventarisasi limbah B3
Mengidentifikasi sumber, jenis/kode, karakteristik, bentuk fisik, jumlah/timbulan, wadah, masa simpan, dan jalur pengelolaan setiap limbah.
Output: B3 waste inventory
Desain/assessment TPS Limbah B3
Menilai lokasi dan layout, kapasitas, pemisahan kompatibilitas, penampung sekunder, ventilasi, akses, signage, APAR/proteksi kebakaran, dan spill control.
Output: TPS layout dan technical assessment
SOP, pencatatan, dan tanggap darurat
Menyusun SOP penerimaan, penyimpanan, inspeksi, pemindahan, tumpahan, kebakaran, APD, pencatatan, serta penyerahan ke pihak berizin.
Output: B3 management SOP package
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk Rincian Teknis/TPS Limbah B3, termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Dokumen rincian teknis pengelolaan limbah B3/TPS B3, layout, kapasitas, matriks kompatibilitas, SOP, emergency plan, dan hasil proses
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup/sistem perizinan sesuai kewenangan. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi Rincian Teknis/TPS Limbah B3 atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Dokumen rincian teknis pengelolaan limbah B3/TPS B3, layout, kapasitas, matriks kompatibilitas, SOP, emergency plan, dan hasil proses; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
NIB dan data KBLI/kegiatan
Wajib
Kegiatan dan skala pada dokumen lingkungan harus konsisten dengan OSS-RBA.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen tata ruang / KKPR
Wajib
Kesesuaian ruang menjadi dasar lokasi kegiatan dan batas kajian.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Site plan / plot plan
Wajib
Peta tapak diperlukan untuk mengidentifikasi sumber dampak, receptor, utilitas, drainase, area penyimpanan, dan titik pemantauan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Deskripsi proses dan kapasitas
Wajib
Dokumen lingkungan harus menggambarkan proses, kapasitas, bahan, produk, utilitas, dan kondisi operasi secara konsisten.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Persetujuan Lingkungan dan dokumen pengelolaan B3
Wajib
Menentukan kewajiban dan batas pengelolaan limbah B3 yang sudah disetujui.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Inventaris limbah B3
Wajib
Inventaris menjadi dasar kapasitas, segregasi, masa simpan, kemasan, dan jalur pengelolaan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
SDS dan data bahan/limbah
Wajib
SDS membantu penentuan kompatibilitas, bahaya, APD, spill response, dan segregasi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Layout dan desain TPS Limbah B3
Wajib
Layout harus menunjukkan zonasi, segregasi, akses, containment, drainase, ventilasi dan peralatan tanggap darurat.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Perhitungan kapasitas penyimpanan
Wajib
Kapasitas harus konsisten dengan timbulan, masa simpan dan frekuensi pengangkutan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
SOP dan emergency response
Wajib
Prosedur diperlukan untuk penerimaan, penyimpanan, inspeksi, tumpahan, kebakaran, dan penyerahan limbah.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen transporter/pengelola limbah
Wajib · Bersyarat
Jalur keluar limbah harus dapat dibuktikan ke pihak berizin.
Berlaku jika: Wajib untuk fasilitas existing yang sudah menyerahkan limbah ke pihak ketiga.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH
Kanal manual
KLH/BPLH atau Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan
Catatan
Persetujuan lingkungan dan layanan teknis pengendalian pencemaran menggunakan OSS/Amdalnet serta verifikasi instansi lingkungan sesuai kewenangan. Untuk code/name legacy yang tidak konsisten, metadata dipertahankan broad dan tidak menebak subjenis.

Kanal resmi yang tercatat

OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
KLH/BPLH atau Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PERATURAN_MENTERI · No. 6 · 2021 · Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Izin TPS B3 dengan Rincian teknis B3 untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH sesuai Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban lingkungan terkait Izin TPS B3 dengan Rincian teknis B3 sesuai skala, dampak, lokasi, dan karakter kegiatannya.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, Alamat, lokasi, dan koordinat objek, dan NIB dan data KBLI/kegiatan. Terdapat 3 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Persetujuan lingkungan dan layanan teknis pengendalian pencemaran menggunakan OSS/Amdalnet serta verifikasi instansi lingkungan sesuai kewenangan. Untuk code/name legacy yang tidak konsisten, metadata dipertahankan broad dan tidak menebak subjenis.

Acuan utama yang tercatat adalah Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.