GEO_PROVIDER_CERT Non Bangunan

Sertifikasi Penyedia Jasa Informasi Geospasial

Layanan Sertifikasi Penyedia Jasa Informasi Geospasial membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai Peraturan Badan No. 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial dan Peraturan Badan No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui BIG PORSIG / LPK terakreditasi dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Sertifikasi Penyedia Jasa Informasi Geospasial untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui BIG PORSIG / LPK terakreditasi sesuai Peraturan Badan No. 6 Tahun 2025 dan Peraturan Badan No. 14 Tahun 2019.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Sertifikasi Penyedia Jasa Informasi Geospasial sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Klarifikasi kebutuhan dan penetapan jalur layanan
Konfirmasi tujuan, profil pemohon, Geospasial, kewenangan LPK/registrasi BIG, serta jalur perizinan/sertifikasi yang sesuai.
Output: Peta proses, kewenangan, tahapan, dan daftar prasyarat awal.
Review legalitas dan kelengkapan awal customer
Pemeriksaan dokumen dan data awal terhadap kebutuhan layanan. Referensi requirement hasil riset: Legalitas badan usaha, tenaga profesional tersertifikasi, peralatan/software, pengalaman proyek, QMS/SOP dan dokumen bidang layanan.
Output: Daftar kelengkapan, gap dokumen, dan catatan tindak lanjut customer.
Penyusunan dan validasi dokumen layanan
Regulatory mapping; eligibility check; gap assessment; penyusunan dossier; submission pada portal/instansi; koordinasi verifikasi administratif/lapangan; penutupan kekurangan; monitoring keputusan.
Output: Dossier administrasi/teknis yang siap diajukan sesuai ruang lingkup layanan.
Validasi regulasi dan persyaratan otoritas
Verifikasi penerapan regulasi yang relevan sebelum submission. Referensi awal: UU 4/2011 dan ketentuan sertifikasi penyedia jasa IG.
Output: Checklist regulasi dan persyaratan otoritas yang tervalidasi pada saat pekerjaan.
Pengajuan, koordinasi, klarifikasi, dan revisi
Pendampingan pengajuan dan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial, termasuk klarifikasi dan revisi apabila diminta otoritas.
Output: Bukti pengajuan, korespondensi, dan paket revisi yang diperlukan.
Monitoring hasil dan serah terima
Monitoring status sampai outcome tahapan layanan yang disepakati, dokumentasi hasil, dan handover kepada customer.
Output: Status akhir, dokumen hasil yang tersedia, dan catatan kewajiban lanjutan.

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Identitas dan data pemohon
Wajib
Identitas pemohon/penanggung jawab, alamat, kontak aktif, dan profil dasar sesuai jenis layanan.
Validitas: Gunakan data terbaru pada saat pengajuan.
Legalitas pemohon atau badan usaha
Wajib
Akta/SK badan hukum, NIB/KBLI, NPWP atau legalitas relevan sesuai tipe pemohon dan layanan.
Validitas: Kesesuaian nama, alamat, pengurus, dan kegiatan usaha akan diverifikasi.
Data dan dokumen teknis khusus layanan
Wajib
Legalitas badan usaha, tenaga profesional tersertifikasi, peralatan/software, pengalaman proyek, QMS/SOP dan dokumen bidang layanan.
Validitas: Data teknis harus menggambarkan kondisi aktual.
Surat kuasa atau surat penunjukan
Pendukung · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengurusan dilakukan oleh MyIzin, konsultan, notaris, atau wakil perusahaan.
Berlaku jika: Diperlukan apabila pemohon menunjuk pihak lain untuk mewakili proses.
Validitas: Wajib apabila submission dilakukan oleh kuasa.
Izin, sertifikat, atau persetujuan pendukung
Pendukung · Bersyarat
Dokumen prerequisite atau sertifikat pendukung yang menjadi dasar layanan ini.
Berlaku jika: Diperlukan apabila menjadi prerequisite menurut regulasi atau otoritas.
Validitas: Masa berlaku dan kesesuaian dokumen akan diperiksa.
Data pajak, pembayaran, dan bukti PNBP/retribusi
Pendukung · Bersyarat
NPWP, data billing, atau bukti pembayaran resmi apabila menjadi bagian proses.
Berlaku jika: Diperlukan apabila layanan mengenakan kewajiban pemerintah atau pihak ketiga.
Validitas: Fee MyIzin terpisah dari PNBP, retribusi, pajak, lab, audit, perjalanan, dan pihak ketiga.
Dokumen tambahan sesuai otoritas dan regulasi saat pengajuan
Pendukung · Bersyarat
Otoritas acuan: Badan Informasi Geospasial. Referensi regulasi awal: UU 4/2011 dan ketentuan sertifikasi penyedia jasa IG. Persyaratan final mengikuti ketentuan yang berlaku pada tanggal pengajuan.
Berlaku jika: Hanya jika terdapat persyaratan tambahan berdasarkan wilayah, skala, risiko, komoditas, profesi, atau kebijakan otoritas.
Validitas: Research catalog bukan pengganti regulatory validation pada saat pekerjaan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
BIG PORSIG / LPK terakreditasi
Kanal manual
Lembaga Penilaian Kesesuaian terakreditasi sesuai ruang lingkup
Catatan
BIG menyediakan sistem informasi registrasi sertifikat tenaga profesional dan penyedia jasa bidang informasi geospasial serta daftar LPK terakreditasi.

Kanal resmi yang tercatat

BIG PORSIG / LPK terakreditasi
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
Lembaga Penilaian Kesesuaian terakreditasi sesuai ruang lingkup
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial
PERATURAN_BADAN · No. 14 · 2019 · Badan Informasi Geospasial
Lihat sumber resmi
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial
PERATURAN_BADAN · No. 6 · 2025 · Badan Informasi Geospasial
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Sertifikasi Penyedia Jasa Informasi Geospasial untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui BIG PORSIG / LPK terakreditasi sesuai Peraturan Badan No. 6 Tahun 2025 dan Peraturan Badan No. 14 Tahun 2019. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Sertifikasi Penyedia Jasa Informasi Geospasial sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Identitas dan data pemohon, Legalitas pemohon atau badan usaha, dan Data dan dokumen teknis khusus layanan. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui BIG PORSIG / LPK terakreditasi dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. BIG menyediakan sistem informasi registrasi sertifikat tenaga profesional dan penyedia jasa bidang informasi geospasial serta daftar LPK terakreditasi.

Acuan utama yang tercatat adalah Peraturan Badan No. 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial dan Peraturan Badan No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.